Dobrak.id – TANJUNG JABUNG TIMUR. Karena sakit hati dengan pernyataan rekannya, seorang pria 52 tahun, di Desa Pangkal Duri Mendahara, nekat menodongkan pistol revolver. Pria tersebut pun langsung diringkus aparat kepolisian.
Minggu (13/2/2022) lalu sekitar Pukul 18 Wib, di Camp Afdeling Blok E 38, Pt. BBS Sungai Ayam, Desa Pangkalduri, Kecamatan Mendahara, Tanjabtim, pria 52 tahun bernama Ambo Asse mendatangi korban atas nama Bayu Wijaya, usia 46 tahun. Ambo asse sakit hati karena permasalahan buah sawit milik pelaku yang dianggap telah dirusak korban. Namun pelampiasan sakit hati korban menjadi berlebihan karena nekat menodongkan senjata api jenis pistol revolver kepada rekannya sendiri.
Kapolres Tanjabtim AKBP Andi M. Ichsan Usman mengatakan, pelaku yang tidak bisa mengontrol diri mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya dan menodongkan ke arah korban. Pelaku juga sempat mengancam korban, hingga korban meminta ampun. Ambo pun kemudian pergi meninggalkan korban. Karena merasa terancam, korban menceritakan kejadian ini kepada pimpinannya. Selasa (15/2/2022), korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mendahara. Polisi pun bergerak cepat meringkus Ambo Asse dan menjeratnya dengan pasal 335 KUH Pidana atau Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pistol tersebut memiliki 4 selongsong peluru. Saat ini senpi sudah diamankan di Polres Tanjab Timur dan pihak kepolisian belum mengetahui pasti jumlah amunisi yang ada di dalam senpi, sebab, saat diamankan kondisi senpi dalam keadaan macet dan susah untuk dibuka.
Berdasarkan hasil ungkap kasus oleh pihak Polres Tanjabtim, senjata api rakitan jenis pistol revolver milik Ambo Asse yang digunakan untuk mengancam korbannya, ternyata berasal dari mantan narapidana. Kapolres Tanjabtim AKBP Andi M. Ichsan Usman mengatakan, mantan napi tersebut merupakan teman dekat Ambo Asse. Mantan napi tersebut bernama Ambo ajeng, yang merupakan napi kasus curas yang saat ini telah meninggal dunia.
“Dari keterangan pelaku yang kita peroleh, bahwa senpi tersebut diperoleh dari saudara Ambo Ajeng. Itu merupakan residivis kasus yang berada sekarang di Lapas Jambi. Yang pasti saudara Ambo Ajeng sudah meninggal dunia 2014.”pungkasnya.
Sementara itu, Ambo Asse tersangka pengancaman dengan senpi terhadap temannya sendiri, akhirnya mengakui kepemilikan senjata api tersebut. Dirinya juga mengaku pistol tersebut disimpan di dalam tanah di area perkebunan miliknya sejak tahun 2012. Sebelum disimpan didalam tanah, senjata tersebut terlebih dahulu di bungkus dengan plastik.
( ram/Dobrak.id )