Dobrak.id – Para pelanggan listrik PLN sebaiknya bersiap-siap atas adanya rencana kenaikan tarif listrik atau tariff adjustment pada tahun depan bagi 13 golongan pelanggan listrik non-subsidi. Rencana tersebut sudah disinggung oleh pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI.
Angka kenaikan tarif listrik belum ditetapkan. Namun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan itu akan diterapkan sesuai aturan awal pada 2022, dengan melihat kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.
“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Rida dikutip dari Antara, Kamis (2/12/2021).
Berikut 13 golongan pelanggan listrik non subsidi dikutip dari data PLN mengenai penyesuaian tarif tenaga listrik bulan Oktober-Desember 2021:
Rumah Tangga
1. 900 VA rumah tangga mampu
2. 1.300 VA
3. 2.200 VA
4. 3.500-5.500 VA
5. 6.600 VA ke atas
Bisnis
6. 6.600 VA-200 kVA
7. Di atas 200 kVA
Industri
8. Di atas 200 kVA
9. 30.000 kVA ke atas
Kantor Pemerintahan
10. 6.600 VA-200 kVA
11. Di atas 200 kVA
12. Penerangan jalan umum (PJU)
13. Tarif Layanan Khusus untuk tegangan rendah, menengah dan tinggi
Sumber Artikel : detik.com