BUNUH PEMILIK KOST KARENA DI TAGIH BAYAR KOST

penjara

Dobrak.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Faonasekhi Zamago (20), sebelumnya dihukum 20 tahun penjara. Faonasekhi bersama dua temannya membunuh bapak kosnya, Djie Goon karena tersinggung ditagih bayar kos.
Sebagaimana dikutip dari putusan pengadilan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (31/12/2021), kasus bermula saat Faonasekhi diminta membayar kosan karena telat tiga bulan. Oleh karenanya, Faonasekhi akan dikeluarkan dari kosan oleh Djie Goon di Jalan Merbabu, Medan.

Faonasekhi kemudian mengajak 2 teman kosnya, Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu untuk menghabisi nyawa Djie Goon. Aksi itu dilakukan pada 7 Maret 2021 malam.

Korban ditendang di kamarnya dengan keras hingga tersungkur. Lalu Faonasekhi memukul kepala korban dengan batu besar.

Perbuatan itu diketahui Awi. Faonasekhi langsung menyuruh Awi keluar. Setelah korban tewas, Faonasekhi dkk menghilangkan jejak dengan mengambil langkah seribu.

Kematian Djie Goon di usia 76 tahun itu membuat geger warga. Polisi bergerak dan menangkap Faonasekhi dkk pada 9 Maret 2021. Mereka diproses secara hukum dan diadili.

Pada 13 Oktober 2021, PN Medan menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Faonasekhi. Duduk sebagai ketua majelis Denny L Tobing dengan anggota Donald Panggabean dan Murni Rozalinda. Jaksa yang mengajukan tuntutan penjara seumur hidup tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata majelis tinggi yang diketuai Wayan Karya dengan anggota Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.

Sumber Artikel : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *