Ahok Minta Undang-Undang BPK Harus Direvisi, Ada Apa Nih?

ahok
Foto: Rifkianto Nugroho

Dobrak.id – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Thajaja Purnama alias Ahok menyoroti Undang-undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pria yang beken disapa Ahok ini menilai UU tersebut perlu dilakukan perbaikan (revisi).
Dalam channel YouTube Panggil Saya BTP, dia buka-bukaan soal adanya potensi APBN tidak dapat terserap maksimal hingga pengalaman pribadinya saat berurusan dengan BPK. Menurutnya putusan BPK mengenai kerugian negara bersifat mutlak dan tidak bisa mengajukan keberatan terhadap BPK lantaran dewan kehormatannya pun diisi oleh BPK.

“Artinya kalau dalam hukum, jadi semua putusan ada di BPK dan mereka dikasih UU BPK itu tidak boleh ada pihak ketiga melakukan perhitungan. Dia putuskan A harus terima A. Ada namanya badan kehormatan atau apa BPK juga, (misalnya) saya nggak suka Anda (tapi) lapor ke Anda, coba gimana? Nggak fair,” ujar Ahok dalam channel Youtube pribadinya ‘Panggil Saya BTP’ dikutip Sabtu (27/11/2021).

“Makanya saya bilang kalau orang dulu mempermasalahkan KPK mesti direvisi UU-nya. Saya kira BPK yang mesti direvisi UU-nya juga. Saya kira nggak ada pejabat publik berani ngomong seperti itu. Saya ngomong jujur Anda harus merevisi UU BPK,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Ahok juga bercerita tentang pengalaman pribadinya saat terlibat dalam kasus Sumber Waras ketika dia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Waktu itu, Ahok mendapatkan tuduhan telah merugikan negara karena membeli tanah dengan harga yang tinggi.

“Tapi saya mau cerita juga nih, waktu saya kasus Sumber Waras itu, bukan curhat ya, ini sudah selesai. Saya waktu di BPK dinyatakan ada kerugian, panggil saya sampai Magrib lah dari pagi. Dia mempersoalkan ‘kenapa beli tanah dengan harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sedangkan Anda seorang gubernur bisa memutuskan NJOP mau berapa. Kenapa Anda mau gunakan NJOP yang mahal sedangkan yang di gang-gang belakang perumahan itu ada NJOP yang murah,” ujar Ahok sambil menirukan pertanyaan BPK.

“Saya bilang, bos ini NJOP nentukan zona merah kan segala macam bukan saya, dari Kementerian Keuangan. Kalau ini kita turunkan apakah mereka nggak nuntut puluhan tahun yang lalu,” lanjutnya.

Kemudian Ahok juga menceritakan saat ada daerah hijau dalam peta Perda. Menurutnya jika terdapat lahan hijau maka tidak bisa membangun gedung. Lalu dia mempertanyakan kenapa BPK tidak pernah mempersoalkan terkait harga pembelian tersebut.

“Terus yang kedua, ada daerah hijau karena di peta Perda jadi hijau. Kalau jadi hijau Anda mau jual bangun gedung nggak bisa kan. Di sini kan Pemda yang nasiharus beli dong secara aturan untuk jadi hijau. Nah belinya gunakan harga apa? Ada oknum BPK masuk penjara DKI tuh gara-gara ada kasus. Banyak juga oknum mafia tanah ini. Pertanyaan saya kenapa BPK tidak pernah mempersoalkan,” ungkapnya.

Sumber Artikel : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *