WASPADA GAGAL GINJAL AKUT MISTERIUS, DINAS KESEHATAN TEBO LARANG JUAL OBAT SIRUP

obat sirup
Ilustrasi, Apotek

Dobrak.id – TEBO, Waspada gagal ginjal akut misterius, Dinas Kesehatan Tebo larang jual obat sirup. Kementerian Kesehatan resmi menerbitkan instruksi melalui edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022. Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.

Dalam surat tersebut menyatakan kepada seluruh Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten agar mengkoordinir fasilitas kesehatan, klinik mandiri serta apotik untuk tidak menjual obat syrup kepada anak dari usia 0 hingga 18 Tahun.

Atas instruksi tersebut Dinas Kesehatan Tebo langsung membuat surat edaran untuk diedarkan ke apotek agar tidak menjual obat sirup anak sementara waktu.

“Dinas Kesehatan mengkoordinir atau menghimbau kepada fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak memberi obat dalam bentuk sediaan sirup,” Terang Syafrial, Sekdin Kesehatan Tebo.

Larangan Penjualan Obat Sirup Berlaku Sampai Terbitnya Instruksi Kemenkes

Dinas Kesehatan Tebo larang jual obat sirup !!! Dari instruksi yang di keluarkan Kementerian Kesehatan RI tersebut sudah ada ratusan kasus anak mengalami gagal ginjal akut misterius. Sebagai langkah pencegahan untuk sementara waktu tidak boleh mengkonsumsi obat berbentuk sirup. Larangan ini berlaku sampai terbitnya instruksi Kementerian Kesehatan berikutnya.

“Nanti ada pemberitahuan resmi lagi tentang masalah ini, sampai dilakukannya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuntas Syafrial.

(Arif/Rahmelia/Dobrak.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *