Dobrak.id – JAMBI. Demi menjaga dan meningkatkan kualitas maupun kuantitas, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI segera menggarap Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Adapun usia sawit yang dikenakan peremajaan berkisar di angka 25 tahun.
Hal ini dibenarkan oleh Rensus PTPN VI Rio Herman, ketika Senin (11/7/2022).
“Usia tanaman rata-rata 25 tahun, pada saat ini lahan Eks plasma sungai Bahar merupakan tanaman sawit tua dan harus segera direplanting. Pada kesempatan
tertentu kita selalu melakukan sosialisasi guna menyampaikan niat baik pemerintah tersebut, kita ajak dengan pola kemitraan dengan sumber dana dari BPDPKS dan dana lanjutan melalui KUR Bank,” ungkapnya.
Tentunya hal ini juga berdampak positif bagi negara untuk rakyat Indonesia, sebab peremajaan juga berdampak baik dari sisi pendapatan negara yang bersumber dari perkebunan sawit.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, bahwa PTPN VI adalah salah satu aset berjenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tingkat produktifitasnya sangat baik.
Manajemen perusahaan ini menargetkan 5.000 hektar kebun sawit Eks plasma yang tersebar di berbagai wilayah akan dilakukan peremajaan.
Ini merupakan sebagian dari 26.800 hektar lahan Eks plasma, yang terletak sebagian diantaranya di Sungai Bahar Muaro Jambi dan Ophod, Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Dengan adanya lahan tersebut, artinya PTPN VI telah memenuhi standarisasi yang pemerintah tentukan, yaitu perusahaan wajib memiliki 20 % lahan plasma dari lahan yang dimiliki.
Secara keselurahan perusahaan ini memiliki lahan seluas 41.291 hektar. Bahkan perusahaan ini dahulu kala sempat berstatus perusahaan inti plasma, yang memiliki peran dalam melakukan peremajaan, dengan mengikuti program PSR berpola kemitraan selama satu siklus tanaman kelapa sawit (25 thn).
Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan program PSR PTPN VI bagi lahan bukan Eks plasma oleh manajemen perusahaan jenis BUMN tersebut.
Rio katakan pencapaian keuntungan dari peremajaan yang diprogramkan akan tercapai lima tahun ke depan.












