Dobrak.id – Pemerintah akan menaikkan tarif listrik nonsubsidi tahun ini. Kenaikan tarif listrik akan diberlakukan untuk 13 golongan pelanggan listrik nonsubsidi.
Sampai saat ini, kenaikan tarif listrik belum ditetapkan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan itu akan ditetapkan sesuai aturan awal pada 2022 dengan melihat kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.
“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Rida dikutip dari Antara, Kamis (2/12/2021) lalu.
“Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan,” jelas Rida.
Sementara sejak 2017, pemerintah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik. Hal itu dilakukan karena daya beli masyarakat yang masih rendah. Pemerintah pun harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.
Berikut ini 13 golongan listrik nonsubsidi yang tarifnya akan naik tahun ini:
Rumah Tangga
1. 900 VA rumah tangga mampu
2. 1.300 VA
3. 2.200 VA
4. 3.500-5.500 VA
5. 6.600 VA ke atas
Bisnis
6. 6.600 VA-200 kVA
7. Di atas 200 kVA
Industri
8. Di atas 200 kVA
9. 30.000 kVA ke atas
Kantor Pemerintahan
10. 6.600 VA-200 kVA
11. Di atas 200 kVA
12. Penerangan jalan umum (PJU)
13. Tarif Layanan Khusus untuk tegangan rendah, menengah dan tinggi
Demikian 13 golongan tarif listrik yang dapat mengalami kenaikan harga.
Sumber Artikel : detik.com