Dobrak.id – JAMBI, Jumlah Pemilih Pemula di Kota Jambi bertambah 10 ribu orang. Menjelang pemilu 2024, dinas Dukcapil Kota Jambi mencatat ada 10 Ribu jiwa calon pemilih baru. Kemudian data tersebut merupakan data terakhir yang didapat dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Namun dari sepuluh ribu jiwa yang sudah berusia 17 tahun tersebut, sampai saat ini baru lima puluh persen yang melakukan perekaman KTP Elektronik.
“Sedangkan menurut data terakhir dari Dirjen Dukcapil, data anak usia 17 tahun yang belum rekam E-KTP di Kota Jambi mencapai 10 ribu orang. Data ini yang sekarang kami kejar untuk perekaman. Kemarin di bulan Januari sampai Mei turun ke sekolah SMA, termasuk juga ke panti-panti yang cacat. Sekarang ini kita juga jemput bola dengan reaksi cepat turun ke RT setiap hari Sabtu,” ujar Nirwan, Kepala DisDukcapil Kota Jambi
“Dari 10 ribu ini sudah separuh yang melakukan perekaman e-KTP. Target perekaman para calon pemilih pemula ini selesai dalam satu atau dua bulan ini,” pungkasnya
Sementara itu, terkait tahapan pemilu 2024 merujuk pada peraturan KPU terdiri dari :
- 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu ( )
- 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu ( )
- 14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu ( )
- 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih =
- 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 : Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan =
- 6 Desember 2022 – 25 November 2023 : Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Anggota DPD =
- 24 April 2023 – 25 November 2023 : Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
- 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Presiden dan Wakil Presiden =
- 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu =
- 11 – 13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari 2024 : Pemungutan dan penghitungan suara
- 14 – 15 Februari 2024 : Penghitungan suara
- 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 : Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Kemudian Penetapan hasil pemilu
- Pertama Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
- Kedua Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
- Ketiga Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Kabupaten/Kota = penyesuaian dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Provinsi = penyesuaian dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
- DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
- Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024
(Rudi/Dobrak.id)






