Dobrak.id – KOTA JAMBI. Pemerintah Kota Jambi sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan parkir. Namun saat ini masih banyak pengendara yang parkir tidak pada tempatnya. Menanggapi hal ini, dewan meminta Dishub Kota Jambi maksimal dalam menegakkan Perda.
Belakangan ini parkir kendaraan tidak pada tempatnya, kerap ditemukan di badan jalan, sehingga membuat lalu lintas menjadi tersendat hingga macet. Salah satunya terpantau di jalan lintas dari arah tugu juang menuju pom bensin nusa indah. Terkait hal ini, anggota Komisi II DPRD Kota Jambi Sutiyono, meminta agar hal tersebut segera dibenahi oleh Dinas Perhubungan Kota, supaya tidak terus terjadi penumpukan kendaraan di badan jalan, yang dapat menggangu pengendara lain. Sutiyono juga meminta, agar Dinas Perhubungan memaksimalkan penegakan peraturan daerah yang ada, agar parkir terkoordinir dengan baik, namun jika tidak bisa terkoordinir, maka tegakan aturan untuk ketertiban umum.
Dirinya menambahkan, ada beberapa titik yang tidak layak untuk menjadi tempat parkir agar jangan dipaksakan, karena parkir sudah memiliki aturan dalam perda.
“jika memang tidak layak untuk tempat parkir harus ditindak, karena bisa menggangu ketertiban umum, mengingat perda tentang parkir sudah ada.” pungkasnya.
(Rud/Dobrak.id )