Dobrak.id – KOTA JAMBI. Komisi II DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan pengelolaan dan pemasaran pisang di Kota Jambi . Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi menegaskan akan memberikan bantuan kepada petani pisang .
Rabu sore (11/5/2022), Komisi II DPRD Kota Jambi melakukan rapat dengar pendapat (RDP), terkait pemasaran pisang yang di kelola oleh petani. Dalam RDP ini turut hadir Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Ketahanan pangan, dan petani pisang.
Dalam rapat tersebut, petani pisang meminta bantuan dalam pemasaran di Kota Jambi. Untuk diketahui kebun pisang yang dikelola petani tersebut berada di Muara Sabak, sementara untuk pengelolaan pematangan pisang dilakukan di Kota Jambi, tepatnya di jalan Soekarno Hatta. Petani pisang yang hadir langsung dalam rapat tersebut mengaku, saat ini usahanya belum terdaftar di UMKM, sehingga meminta bantuan anggota dewan agar bisa terdaftar , dan bisa memasarkan di Kota Jambi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun mengatakan, sebagai kota perdagangan dan jasa, tentu akan memberikan bantuan kepada petani agar proses perizinan dan yang lainnya bisa cepat.
“Dimana proses pematangan juga membutuhkan tenaga kerja. Hal tersebut juga bermanfaat untuk PAD Kota Jambi dan juga tenaga kerja yang ada di sekitar lokasi usaha.” pungkas Junedi.
( rud/Dobrak.id )







