Dobrak.id – MUARO JAMBI. Kepala Kepolisian Resor Muaro Jambi Akbp Yuyan Priatmaja dibuat resah oleh Kapolres Muaro Jambi Palsu. Yaitu Kapolres Muaro Jambi Palsu tersebut telah merusak citra beliau sebagai Kapolres sebenar nya dengan menghubungi masyarakat menggunakan nomor telepon seluler mengaku-ngaku selaku Kapolres Muaro Jambi.
Hal ini dibenarkan beliau (Akbp Yuyan Priatmaja) ketika Selasa pagi (30/11/2021) kepada tim liputan dobrak.id.
“Bukan nomor telepon Guwe, dia ngaku-ngaku sebagai Kapolres pake nomor nya dia lah,” terang Yuyan Priatmaja melalui aplikasi percakapan di seluler.
Alumni Akpol tahun 2022 ini masih enggan memberikan keterangan secara rinci mengenai ulah pelaku. Hanya saja menjelaskan bahwasanya pelaku hampir saja berhasil mendapatkan uang dari orang yang ditelepon nya. Pelaku menelpon warga dengan obrolan memintai uang untuk suatu kepentingan pelaku yang mengaku-ngaku selaku Kapolres Muaro Jambi.
Adapun nomor seluler yang pelaku pakai 081253469551 dan di Profile kontak tertera photo Yuyan Priatmaja berseragam jenis Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) warna cokelat disertai pangkat Dua Melati yang merupakan tanda pangkat Akbp.
Tidak sampai disini, berdasarkan penelusuran ke Tim Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Muaro Jambi, diketahui bahwa pihak Polres Muaro Jambi telah melakukan penyelidikan mengenai perkara tersebut. Yang hasilnya diketahui bahwa pelaku berada di Sulawesi Selatan.
Terhadap permasalahan ini, Kapolres Muaro Jambi Akbp Yuyan Priatmaja menyatakan terus diselidiki dan kepada masyarakat diharapkan untuk tidak gegabah mempercayai. Seluruh masyarakat diharapkan melapor atau memberi tahu ke kantor polisi terdekat bila dihubungi oleh orang yang mencurigakan ataupun menjadi korban tipu daya
“Kita terus selidiki dan saya berpesan kepada seluruh masyarakat dimanapun dan kapan pun, agar perlu ketelitian dalam melayani setiap orang,” tegas Yuyan.
Yuyan juga menyatakan apa yang dilakukan pelaku telah menyalahgunakan Profesi dan Jabatan. Hal ini tentunya pasti dikenakan tindakan yang tepat sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku. Yuyan juga menyatakan agar pelaku segera menghentikan perbuatan tipu daya nya.
Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah sebagai Undang-Undang (UU) pengatur Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang tersebut diberlakukan alias diperuntukan kepada siapapun masyarakat nya yang telah merugikan perorangan atau Negara Republik Indonesia (NKRI). Orang yang melanggar UU tersebut terjerat ancaman hukuman 6 Tahun Penjara. (lim)