Dobrak.id – JAMBI. Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM bersama Balai Pelayanan Pelindungan PMI (BP3MI) Wilayah Riau, menggelar Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Pelindungan Menyeluruh kepada PMI sebagai VVIP di Hotel Grand, Kota Jambi (27/10).
Dalam sambutannya, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini mengatakan, BP2MI bermitra dengan Komisi IX DPR RI untuk terus menyebarluaskan informasi secara masif tentang peluang kerja luar negeri.
“Sesuai amanat UU Nomor 18/2017, BP2MI bertugas untuk memberikan pelindungan menyeluruh kepada PMI dan memberikan informasi kepada PMI/CPMI. Ini adalah bentuk pelindungan yang paling mendasar,” tutur Bapak Beasiswa Jambi itu di hadapan peserta sosialisasi.
SAH menekankan tidak hanya pemerintah pusat, namun Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa juga memiliki kewajiban yang diatur oleh UU Nomor 18/2017 untuk turut terlibat secara kolaboratif dan proaktif dalam memberikan pelindungan menyeluruh bagi PMI.
“Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan mandat untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi calon PMI. Ada pun Pemerintah Desa diamanatkan untuk memberikan informasi peluang kerja luar negeri, melakukan verifikasi data CPMI, fasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi CPMI, pemantauan keberangkatan dan kepulangan CPMI, serta pemberdayaan kepada PMI beserta keluarganya,” paparnya.
Masih menurut SAH, bahwa dari total 3.5 juta penduduk Jambi, saat ini terdapat kurang lebih 8 persen pengangguran dimana 150 di antaranya terdampak pandemi COVID-19. Oleh karena itu memanfaatkan peluang kerja luar negeri adalah salah satu jawaban dari kondisi tersebut.
Selanjutnya SAH juga menegaskan, bahwa pandangan PMI sebagai pekerja rendahan dan sering bermasalah seperti kekerasan fisik, seksual, gaji tidak terbayar, serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak adalah keliru.
“Justru sebaliknya, PMI adalah warga negara yang layak mendapatkan penghormatan dan perlakuan istimewa dari negara,” jelasnya.
Demikian SAH menjelaskan hal ini seiring dengan perubahan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi PMI sebagaimana disebutkan di UU terbaru, yakni UU Nomor 18/17.
“Pekerja Migran Indonesia adalah mereka yang memiliki profesionalitas, skill, dan gaji tinggi hingga berpuluh-puluh juta,” pungkasnya.
( lim / Dobrak.id )









