ATURAN BARU BELI BBM DIKAWAL POLDA JAMBI

Dobrak.id – JAMBI. Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyambut baik aturan baru beli Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikeluarkan Gubernur Jambi Al Haris. Aturan baru beli BBM tertuang pada surat edaran Gubernur Jambi Nomor 1165/Dishub-3.@/V/2022 tanggal 17 Mei 2022. Tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara di Provinsi Jambi.

Terhadap surat edaran yang telah terbit tersebut Polda Jambi akan mengawalnya dan siap melakukan penindakan sebagaimana mestinya.

Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menegaskan, aturan pemerintah sudah tegas soal BBM bagi usaha pertambangan, yaitu adan usaha pertambangan dilarang membeli BBM solar subsidi.

“Aturan ini menindaklanjuti surat edaran ESDM Nomor 4 Tanggal 9 April 2022, kemudian dikeluarkan surat edaran Gubernur Jambi. Jadi jelas sudah truk batu bara tidak boleh beli solar subsidi, harus pakai solar industri,” tegas Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol Mulia Prianto, Rabu (18/5/2022).

Dengan aturan ini, bagi pemilik maupun pengelola SPBU, diminta tidak lagi mengisi BBM subsidi ke truk muatan batu bara.

( lim / Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *