Video  

5 PELAKU PERDAGANGAN EMAS ILEGAL DIBEKUK POLISI

Dobrak.id – KOTA JAMBI. Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan 5 tersangka perdagangan emas ilegal. Emas tersebut ternyata berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Bungo.

Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengamankan lima orang tersangka kasus perdagangan emas ilegal. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut berasal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, dari tangan kelima tersangka, Polisi mengamankan barang bukti mencapai 1,6 kilogram emas, dan uang tunai senilai Rp 71 Juta.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Joni 39 tahun dan Arten Suri. Keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi emas. Dari hasil pengembangan, Polisi meringkus lagi tiga orang yang terlibat, yaitu Dimas Pratama, Isra dan Agustio.” terang Kombes Pol Christian.

Dari penyelidikan kepolisian, emas-emas hasil peti ini akan dijual ke Sumatera Barat. Saat ini, kelima pelaku telah ditahan di rutan Mapolda Jambi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2022, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara. Para tersangka terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.

( saf/Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *