Dobrak.id – BATANGHARI. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Batanghari, melakukan pemutusan terhadap jaringan empat ratus pelanggan atau sambungan rumah tangga. Pemutusan dilakukan karena mayoritas pelanggan menunggak pembayaran tagihan lebih dari tiga bulan.
Dalam setiap tahun, penindakan hingga pemutusan jaringan terhadap para pelanggan atau sambungan rumah dilakukan oleh pihak Perumda Air Minum Tirta Batanghari. Ini dilakukan untuk menertibkan para pengguna jaringan atau pelanggan Perumda Air Minum Tirta Batanghari. Serta untuk menekan angka kerugian yang dialami oleh Perumda Air Minum Tirta Batanghari.
Bahkan dari total 20.782 pelanggan sepanjang tahun 2021 lalu, sekitar 400 sambungan rumah tangga diantaranya dilakukan pemutusan oleh pihak Perumda. Pemutusan tersebut dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2021 lalu.
Supran, Manager Teknik & Operasional Perumda Air Minum Tirta Batanghari menjelaskan, pemutusan tersebut dilakukan akibat berbagai faktor.
Diantaranya atas permintaan sendiri dari para pelanggan, lantaran tidak lagi mampu membayar tagihan perbulan dan memilih menggunakan air sumur. Selain itu, tindakan pemutusan jaringan juga dilakukan berdasarkan hasil penindakan terhadap pelanggan yang telah menunggak lebih dari tiga bulan. Penindakan ini diklaim sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dimana para pelanggan yang menunggak sebelumnya telah diberikan pemberitahuan hingga peringatan.
“Dilakukan karena ada permintaan sendiri, ada juga karena menunggak. Jadi dilakukan pemutusan karena dia tidak mau lagi jadi konsumen Perumda Batanghari. Kalau dari pihak pdam pemutusan dilakukukan diatas tiga bulan,” tutup Supran.
(pir/dobrak.id)