WARGA ALAM BARAJO KENA OTT

Dobrak.id – JAMBI. Seorang warga Jalan Sumber Rejo, RT 45, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, kena Operasi Tankap Tangan (OTT). Yaitu warga Alam Barajo ini kena OTT ketika Rabu (1/5/2022) di ruas Jalan Sunan Drajat, Kekurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Warga tereebut adalah pria bernama M. Ridwan (33), kena OTT saat mengemudikan sepeda motor warna hitam berplat nomor polisi BH 3949 AC.

Perlakuan OTT ini dilaksanakan oleh Tim Terpadu (TIMDU) TPS Kecamatan Kota Baru dan BKO Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi.

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (Kabid IKP) Hendra membenarkan telah terjadinya perlakuan OTT terhadap seorang warga Alam Barajo.

“Iya ada seorang warga Alam Barajo kena OTT oleh Tim Terpadu jajaran Pemerintah Kota Jambi,” ungkapnya.

Warga tersebut tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di pinggir ruas Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2020 tentang pengelolahan sampah.

Usai dimintai keterangan di lokasi perkara, petugas membawa pelaku ke kantor Satpol PP Kota Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan tim PPNS Satpol PP tersebut, disebutkan Kabid IKP Kota Jambi bahwa pelaku bersedia berjanji tidak melakukan kasusnya lagi, bahkan dirinya bersedia membayar denda atas kasus yang dilakukan.

“Pelaku mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi. Pelaku bersedia membayar sanksi denda sesuai Pasal 46 huruf C Perda nomor 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah,” tegas Kabid IKP Kota Jambi.

Adapun denda yang telah dibayar oleh pelaku senilai Rp. 510.000, pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke Kas Daerah.

Angka ini dibawah dari nilai yang tertuang di Perda, yaitu di Perda tercantum nilai Rp. 20.000.000 dan pidana kurungan 1,5 bulan. Informasi mengenai perda tersebut telah dipasang pihak Pemerintah Kota Jambi di lokasi OTT.

( lim / Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *