Benakah UMP Tahun 2022 Naik ? Para Buruh Menanti

Ilustrasi

Dobrak.id – Nasional. Benarkah UMP Tahun 2022 Naik ? Para Buruh Menanti. Tidak lama lagi tahun 2021 berakhir. Jelang berakhir nya tahun ini muncul Kabar baru dari Kementerian Ketenaga kerjaan Indonesia, yaitu upah minimum pekerja pada tahun 2022 akan ditetapkan naik . Kabar ini tertera di instagram akun resmi kemnaker, yaitu disalah satu postingan pada akun tersebut tertera kabar dialog Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BPLKSTripnas) di Jakarta.

Baca Juga : Vaksin Moderna Dosis Rendah

Dan dialog digelar sebagai persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja danPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

 

“Dalam pertemuan ini dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan Upah Minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan Upah Minimum,” ujar kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas.Dalam pertemuan tersebut Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021tentang Pengupahan.

 

“Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

 

Sedangkan ditegaskan Dirjen Putri, Depenas dan LKS Tripnas menyadari bahwa penetapan Upah Minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

“Dengan demikian maka Depenas dan LKS Tripnas berharap harus saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemic COVID,” ujar Dirjen Putri.

Benakah Upah Minimum Pekerja Tahun 2022 Naik ?
Menaker RI, Ida Fauziah

Kemudian sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, Dirjen Putri mengatakan bahwa pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

 

“Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional,” ujarnya. ( lim )

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *