Dobrak.id – KOTA JAMBI. Tim supervisi Pemerintah Provinsi Jambi memberikan lima catatan yang harus dikerjakan oleh PT Eraguna Bumi Nusantara, terkait dengan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi. Jika tidak ditidaklanjuti, maka izin pengelolaan terancam tidak diberikan.
Tim supervisi Pemerintah Provinsi Jambi, telah turun ke lapangan untuk menilai tujuh persyaratan dalam pemberian izin pengelolaan pasar Angso Duo kepada PT Eraguna Bumi Nusantara. PLH Asisten II Setda Provinsi Johansyah mengatakan, tim sudah melakukan penilaian sejak satu bulan yang lalu. Dari hasil penilaian masih ditemukan catatan yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola.
Seperti pengelolaan parkir yang belum dilakukan secara elektronik, kemudian keamanan yang belum melibatkan pihak Pemprov, ketiga kelengkapan mobil pemadam kebakaran yang belum dipenuhi. Selanjutnya pengelolaan sampah dan limbah cair yang harus diperbaiki, dan terakhir mereka harus memperbaiki kios maupun ruko yang mengalami rusak, berdasarkan rekomendasi dari Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Johansyah menambahkan, lima catatan tersebut sudah disampaikan kepada pihak PT EBN, agar segara melengkapi maupun memperbaiki hasil dari temuan tim di lapangan.
“Dalam minggu ini tim supervisi dari Pemprov kembali turun untuk melihat progres lima catatan yang telah disampaikan. Jika catatan tersebut belum dikerjakan, maka izin pengelolaan tidak akan diberikan.” pungkas Johansyah.
( zam/Dobrak.id )





