Dobrak.id – PROVINSI JAMBI. Meskipun Pemerintah Provinsi Jambi berhasil kembali meraih penghargaan opini WTP dari BPK RI Perwakilan Jambi, namun BPK RI Perwakilan Jambi menyatakan terdapat beberapa temuan yang harus dilakukan perbaikan. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto turut serta menyoroti temuan-temuan tersebut.
Dalam siaran pers yang disampaikan BPK RI Perwakilan Jambi pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi. BPK masih menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti yaitu:
- PT EBN tidak menaati perjanjian yang telah disepakati dengan Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengelolaan Pasar Angso Duo Baru dalam bentuk penyewaan/penjualanLos/Lapak/Kios/Toko dan menagih iuran kepada pedagang di Pasar Angso Duo Baru tanpa didukung Izin Pengelolaan dari Pemerintah Provinsi Jambi;
- Realisasi Belanja BLUD RSUD Raden Mattaher tidak melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp3,97 miliar dan terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp5,24 miliar yang terdiri dari pertanggungjawaban yang belum lengkap sebesar Rp2,35 miliar dan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp2,88 miliar yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp2,88 miliar;
- Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 12 paket Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, delapan paket Belanja Hibah, empat paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan, tujuh paket Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan serta satu paket Belanja Tidak Terduga sebesar Rp1,69 miliar;
- Realisasi Belanja Tidak Terduga untuk penanganan dan antisipasi penyebaran Covid-19 pada Dinas Kesehatan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp0,27 miliar dan terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,35 miliar yang ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp1,62 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengapresiasi Pemprov Jambi atas diraihnya WTP untuk yang ke sepuluh kalinya. Namun Edi juga menyayangkan atas 4 temuan (EBN, RSUD Raden Mataher, Dinas Kesehatan dan beberapa dinas teknis lainnya) yang berulang.
Dirinya meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut, karena waktu yang diberikan BPK RI hanya 2 bulan.
“Masalah EBN menarik untuk dicermati karena Pansus BOT DPRD juga telah memberikan Rekomendasi kepada Gubernur untuk perbaikan terhadap BOT-BOT yang ada. Besar harapan saya Pemerintah segera menindak lanjuti temuan BPK dan Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi. Selain itu saya juga berharap dengan adanya temuan di RSUD Raden mataher terutama di BLUD ini, menjadi PR Dirut kedepan. Rumah sakit selain mendorong pelayanan prima juga harus mengedapankan prinsip efektif, efisien dan akuntabel. Iya, saya minta rekan2 komisi untuk meningkatkan pengawasan terhadap program pemerintah daerah.” tandas Edi.
( zam/Dobrak.id )