Dobrak.id – JAMBI. Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Kesehatan Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM mengomentari positif Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tentang larangan bagi pejabat pemerintah pusat dan daerah serta ASN untuk mengadakan buka puasa bersama.
Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini, apa yang menjadi instruksi Presiden sebenarnya adalah larangan bagi pejabat atau ASN untuk menggelar buka puasa di tempat-tempat mewah dengan sikap bermewah – mewahan dan mengantisipasi penyebar luasan Covid-19 yang masih tersisa. Kalau memang itu yang dimaksud, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi ini sependapat.
“Gini ya, kita ini situasinya Covid-19 menuju endemi, itu dari kesehatan, namun kalau untuk keakraban, menyambung silaturahmi saat kunjungan di tengah-tengah masyarakat saya kira tidak masalah. Misalnya seorang Gubernur atau Walikota diundang warga berkunjung ke masyarakat, kemudian diajak buka puasa bersama mereka, saya kira tidak masalah,” ujar Bapak Beasiswa Jambi tersebut, Jumat (24/3).
Di masyarakat sendiri, SAH mengatakan banyak yang mengadakan pengajian di masjid-masjid setiap sore, sekaligus buka puasa bersama. Dimana hal ini sesuai dengan sunnah Rosulullah namun dengan cara kesederhanaan.
“Jadi menurut hemat saya, instruksi Presiden itu, kita tidak boleh buka bersama dengan cara yang mewah-mewah. Misalnya di hotel mewah, rumah makan mewah. Kalau itu diadakan di rumah warga saya kira nggak masalah, apalagi pesan makanannya dari UMKM, atau masyarakat sekitar, itu malah bagus, menghidupkan perekonomian masyarakat. Justru ini yang harus kita gerakkan,” tandasnya.
( lim / Dobrak.id )