Rasa Bahagia Warga desa Solok Dapat Program Bedah Rumah PUPR

Program Bedah Rumah PUPR
Foto Program Bedah Rumah PUPR

Dobrak.id – Program Bedah Rumah PUPR. Sebanyak 42 rumah warga Desa Solok, Kematan Kumpeh ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menerima bantuan renovasi rumah melalui program BSPS ( Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dari PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia), Dua penerima program bedah rumah dari PUPR diantaranya : Bapak Zulkifli yang beralamat di Jl. Raya Solok , Rt 05 Desa Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Dan Bapak Muhammad Idris yang kebetulan tetangga sebelah rumah bapak Zulkifli.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan yang telah mengulirkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang biasa kita kenal dengan Bedah Rumah yang mendukung pemulihan ekonomi di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Program ini disalurkan di Desa Solok sebanyak Gelombang Pertama sebanyak 10  rumah, dan gelombang kedua sebanyak 32 Rumah, jadi total rumah warda desa solok yang mendapatkan bedah rumah sebanyak 42 rumah.

Program Bedah Rumah PUPR
Foto Program Bedah Rumah PUPR

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhan rumah, selain itu masyarakat sangat antusias dalam  mendapatkan program ini, sehingga di desa ini merupakan desa yang paling banyak mendapatkan bantuan Program ini perdesa, Penerima Program ini nantinya diberikan uang sebesar Rp.20.000.000, yan mana Rp.17.500.000 di berikan untuk biaya bahan bangunan, sedangkan uang sisa sebesar Rp.2.500.000 di gunakan untuk biaya tukang bangunan,

Di rangkum dari lama kementrian PUPR, adapun syarat untuk mendaptkan program bantuan ini harus memiliki dan memenuhi beberapa persyaratan sepert, warga Negara Indonesia sudah berkeluarga, memilkui rumh atau lahan tanah yang di buktikan dengan sertifikat kepemilikan yang sah, belum memilki rumah atau rumah tersebut harus di beda karna sudah tidak layak huni, belum pernah endaptkan bantuan BSPS sebelumnya, memiliki penghasilan yang kurang taua sama dengan upah  minimum Provinsi yang telah di tentukan, dan juga bersedi aberswadaya membentuk kelompok dengan pernyataan tanggung renteng,yang memilki arti, jika salah satu anggota penerima bantuan ada yang belum menyelesaikan pembangunan, maka dana turun serentak jika semua anggota telah selesai semua.(rohma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *