PERUSAHAAN WAJIB BAYAR THR KARYAWAN SECARA PENUH

Dobrak.id – JAMBI. Kementerian Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan instruksi mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 bagi karyawan. Perusahaan yang telat membayar THR akan dikenakan sanksi denda 5 persen. Dan jika tidak membayar maka akan dikenakan sanksi pembekuan izin usaha.

Sesuai dengan Intruksi Kementerian Ketenagakerjaan Repbulik Indonesia tahun 2022, semua perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya atau THR keagamaan secara penuh kepada karyawannya. Kepala Bidang pengawasan tenaga kerja dan hubungan industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dedy Ardiansyah mengatakan, untuk pembayaran THR tidak lagi dilakukan secara bertahap, namun dilakukan wajib dilakukan pembayaran 100 persen atau secara penuh.

Dedy Ardiansyah, Kepala Bidang pengawasan tenaga kerja dan hubungan industrial Disnakertrans Provinsi Jambi

“Pelaksanaan pembayaran THR harus dilaksanakan para pengusaha tepat waktu. Tidak lagi bepedoman dengan edaran lama yang dibayarkan secara bertahap. Namun haus mengikuti instruksi yang terbaru yaitu dibayarkan secara penuh.” kata Dedy.

Dedy menegaskan, untuk pembayaran THR sendiri paling lambat dilakukan 7 hari sebelum lebaran. Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR kepada karyawannya, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari besaran gaji karyawan. Denda  tersebut diberikan kepada karyawan  dan kewajiban perusahaan untuk membayar THR tetap dilakukan. Selain itu, perusahaan akan di sanksi tegas, berupa pembekuan izin usaha, apabila tidak membayar THR kepada karyawan.

“Ada beberapa sanksi, yaitu sanksi denda 5 persen dari besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan, dengan tidak mengurangi nominal THR dari karyawan tersebut. Dan ada sanksi administratif, mulai dari sanksi teguran, hingga pembekuan izin perusahaan.” pungkasnya.

( zam/Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *