Dobrak.id – PROVINSI JAMBI. Pemerintah Pusat akhirnya menindak tegas perusahaan batubara yang angkutannya terbukti melanggar aturan. Di Provinsi Jambi, ada 7 perusahaan tambang batubara yang dikenakan sanksi penghentian operasional sementara, selama 60 hari.
Setelah dilaporkan masalah angkutan batubara yang memicu konflik horizontal di tengah masyarakat, Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI akhirnya memberikan sanksi tegas. Ditjen memberi sanksi kepada perusahaan yang angkutan batubaranya terbukti melanggar surat edaran Ditjen Minerba dan surat edaran Gubernur Jambi tentang angkutan batubara di Provinsi Jambi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan, ada tujuh perusahaan batubara yang terbukti melanggar aturan tersebut dan langsung dikenakan sanksi penghentian sementara operasional selama 60 hari, terhitung tanggal 12 Juni 2022 sampai 10 Agustus 2022.
Tujuh perusahaan yang terbukti melanggar aturan tersebut adalah PT Asia Multi Investama, PT Batu Hitam Sukses, PT Surya Global Makmur, PT Dinar Kalimantan Coal, PT Sarolangun Prima Coal, PT Bumi Bara Makmur Abadi dan PT Jambi Prima Coal.
“Angkutan dari perusahaan tersebut terbukti melanggar jam operasional yang telah ditetapkan pukul 6 sore sampai 6 pagi, dan juga melanggar muatan yang seharusnya maksimal hanya 8 ton” jelas Ismed.
Ismed mengatakan, tim satgas pengawasan pengendalian dan penegakan hukum kendaraan batubara akan memonitor ke lapangan. Apakah tujuh perusahaan tersebut benar tidak beroperasi. Ismed menegaskan, apabila ada yang masih nekat beroperasi, maka akan dilaporkan kepada Ditjen Minerba dan akan diberikan sanksi pencabutan izin kegiatan aktivitas perusahaan batubara.
( zam/Dobrak.id )





