Dobrak.id – Muaro Jambi, DPRD Muaro Jambi menggelar paripurna pengambilan keputusan, terhadap 7 ranperda kabupaten muaro jambi tahun 2025. Dan secara resmi menyetujui 7 rancangan peraturan daerah tersebut.
Bupati muaro jambi bambang bayu suseno menghadiri rapat paripurna dprd kabupaten muaro jambi, dalam rangka persetujuan terhadap 7 rancangan peraturan daerah kabupaten muaro jambi tahun 2025. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua dprd muaro jambi aidi hatta. Dalam rapat paripurna ini, seluruh fraksi dprd muaro jambi resmi mengesahkan 7 ranperda kabupaten muaro jambi tahun 2025 menjadi perda.
Adapun 7 raperda ini diantaranya, pertama, raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha. Kedua, raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha di daerah. Ketiga, raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah. Keempat, raperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Lima, raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung. Enam, raperda tentang pembentukan desa kasang tanjung nangko dan kasang kebun dalam wilayah kecamatan kumpeh ulu dan desa air merah sungai gelam, serta desa bukit beringin wilayah kecamatan sekernan. Dan terakhir, raperda usulan inisiatif dprd tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. Ketua dprd muaro jambi, aidi hatta mengatakan, 7 raperda yang telah disetujui ini diharapkan bisa menjadi kemaslahatan untuk masyarakat kabupaten muaro jambi.
Sementara itu, dari 7 raperda yang disetujui, 6 diantaranya usulan pemerintah daerah dan 1 raperda merupakan usulan dprd muaro jambi. Bupati muaro jambi, bambang bayu suseno mengucapkan terimakasih kepada dprd kabupaten muaro jambi yang sudah membahas dan menyetujui 7 raperda ini.
(Dobrak.id/Yas)




