Dobrak.id – JAKARTA. Bupati Bungo Mashuri menghadiri acara Launching Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 59 tahun 2021. Permendagri ini tentang penetapan standar pelayanan minimal.
Acara launching Permendagri nomor 59 tahun 2022 ini berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Acara ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Dr. Sugeng Haryono, sekaligus sebagai pemberi materi dalam acara tersebut.
Selain Bupati Bungo Mashuri, acara ini juga turut dihadiri oleh para Gubernur, Bupati/ Walikota dan Ketua DPRD se-Indonesia. Adapaun maksud dan tujuan dilaunchingnya Permendagri nomor 59 tahun 2021 tentang penetapan standar pelayanan minimal ini adalah, untuk mewajibkan seluruh daerah meningkatkan standar pelayanan bagi masyarakat. Serta diharapkan birokrasi pelayanan bagi masyarakat dapat dipermudah dan dipersingkat, serta dipercepat dengan tidak mengurangi kualitas dari layanan itu sendiri.
( lim/Dobrak.id )