BIKIN JOKOWI GERAM, 2.078 IZIN USAHA PERTAMBANGAN DICABUT SENIN

2.078

Dobrak.id – Pemerintah bakal mengeksekusi pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai Senin, 10 Janurari 2022. Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan targetnya bulan ini sudah selesai.
Adapun total perusahaan tambang yang akan dicabut izin usahanya sebanyak 2.078. Angka itu merupakan 40% dari total IUP 5.490.

“Pencabutan kita lakukan mulai hari Senin, khusus IUP kami lakukan hari Senin. Saya Koordinasi sama Kementerian ESDM. Tahapannya bulan ini lah, kita mulai start hari senin. Selesainya kita targetkan di bulan-bulan ini semua selesai,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jumat (7/1/2022).

Lalu perusahaan yang dikaji dalam pencabutan izin total sebenarnya ada 2.343. Tahap pertama baru 2.078 yang ditetapkan dicabut izinnya. Sementara 265 lainnya masih masih dalam tahap peninjauan.

“2.343 totalnya. Namun, yang tahap pertama kami cabut 2.078. Sisanya kami masih verifikasi untuk mengikuti perkembangan,” tuturnya.

Bahlil berjanji akan merilis 2.078 perusahaan tambang yang dicabut izin usahanya hingga ratusan sektor kehutanan-perkebunan. “Sudah (daftarnya). Nanti kita rilis. Hari senin mulai kita rilis,” tambahnya.

Nantinya perusahaan yang dicabut izin usahanya itu akan dialihkan kepada pengusaha daerah. Misal kelompok koperasi, BUMD, hingga komunitas adat. Namun, untuk usaha yang besar akan diberikan kepada perusahaan yang kredibel.

“Tidak semua ke kelompok adat, juga diberikan ke perusahaan yang kredibel kalau yang besar-besar nggak mungkin dikasih ke koperasi. Jangan juga perusahaan yang sudah ada warna warni rodanya sudah dicabut lagi. Ini juga perusahaan yang besar yang memenuhi syarat dan berkomitmen menjalankan usahanya” ucapnya.

Adapun alasan pencabutan izin usaha di antaranya, perusahaan tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran dan Biaya (RKAB). Bahkan ada izin usaha sampai dijual.

“Izin-izin yang kami cabut adalah izin-izin yang nggak beroperasi. Contoh IUP izin sudah dikasih, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikasih, tapi nggak dilakukan eksekusi. RKAB nggak dibuat-buat. Ada juga izin dikasih tapi orangnya nggak jelas. Ada juga izin dikasih, tapi dicari lagi orang untuk menjual izinnya. Nah kayak gini-gini nih nggak bisa lagi,” jelas Bahlil.

Selain itu, Bahlil mengatakan perusahaan-perusahan itu sudah diberikan izinnya selama puluhan tahun tetapi tak mengajukan rencana kerja hingga tak beroperasi

“Izin sudah dikasih nggak jalan-jalan untuk apa izin dikasih sudah puluhan tahun IUP itu. Kedua, dia sudah punya izin tidak mengajukan rencananya. Ada apa di balik itu?” ujarnya.

Sementara, untuk sektor kehutanan dan perkebunan kerap menelantarkan lahan dan tidak mengirim rencana kerja.

“Contoh pembangunan kebun tidak ada bangun-bangunnya. Ya pasti dicabutlah. Negara inikan diatur oleh negara. Jadi izin jangan dianggap punya dia. Nggak bisa. Ini semua dikelola oleh negara dan ini tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Sumber Artikel : detik.com/dobrak.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *