Dobrak.id – KOTA JAMBI. Wakil Walikota Jambi Maulana, memimpin langsung rapat Ranperda pajak dan retribusi daerah. Dalam kesempatan ini, Wawako maulana meminta agar semua data diperbaiki, agar kedepan bisa meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi daerah.
Senin (11/4/2022), bertempat di aula Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Wakil Walikota Jambi Maulana memimpin langsung rapat rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala BPPRD Kota Jambi, Asisten 3, Staf Ahli dan Kepala OPD lainnya.
Rapat ini membahas tentang peraturan dan perizinan daerah, khusus di lingkup Pemerintah Kota Jambi. Wawako Maulana menyampaikan, semua OPD terkait diminta untuk bisa memperbaiki setiap data mana saja yang akan ditambah, dan data mana saja yang akan dihilangkan. Maulana juga meminta agar semua OPD bisa bekerjasama dalam menaikkan pendapatan melalui pajak dan retribusi daerah di Kota Jambi.
Wawako Maulana mengatakan, prinsip dasar Ranperda ini adalah untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi yang diatur secara jelas melalui Undang-Undang.
“Kita adakesempatan untuk meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor, yang kita tahu selama ini kita bagi hasil dengan pihak Provinsi. Namun sekarang sudah ditentukan persentasenya, sehingga akan menjadikan potensi peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD Kota Jambi.” pungkas Maulana.
( rud/Dobrak.id )