TRUK BATUBARA DAN CPO DILARANG ISI BBM DALAM KOTA JAMBI, INI TITIK-TITIK SPBU YANG DIPERBOLEHKAN!

Dobrak.id – KOTA JAMBI. Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat terkait antrian truk yang setiap hari memicu kemacetan di sejumlah SPBU dalam Kota Jambi, Walikota Syarif Fasha akhirnya menerbitkan Instruksi larangan. Truk batubara dan truk CPO tidak boleh lagi mengisi solar di SPBU dalam Kota Jambi.

Dalam Instruksi Walikota Jambi tersebut, truk batubara, truk pengangkut hasil perkebunan dan truk CPO dilarang mengisi BBM solar di SPBU dalam Kota Jambi, terhitung mulai 1 April 2022. Walikota juga telah menunjuk hanya ada 5 SPBU yang boleh melayani truk-truk tersebut, yaitu di SPBU Paal X, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang gado-gado, SPBU Lingkar Selatan dan SPBU Bagan Pete.

Walikota Jambi Syarif Fasha menegaskan, selain 5 SPBU yang telah ditunjuk tersebut, semua SPBU dalam Kota Jambi juga diwajibkan membuat spanduk larangan truk batubara dan CPO mengisi solar dalam Kota Jambi. Selain itu, pengisian solar untuk satu kendaraan juga dibatasi hanya boleh maksimal 40 liter. Jika ada truk atau SPBU yang melakukan pelanggaran instruksi ini, maka kendaraan akan dikenakan sanksi tilang. Sementara pihak SPBU akan terancam pencabutan izin usaha.

“Ketentuan pengisian paling banyak hanya 40 liter, khusus angkutan batubara, CPO dan hasil perkebunan lainnya. Jika ketahuan ada yang melanggar, maka kendaraan tersebut akan dikenakan tilang, sementara pihak SPBU akan dievaluasi perizinannya.” tegas Fasha.

( rud/Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *