Dobrak.id-Kota Jambi, Dugaan penggunaan aset pemerintah kota jambi secara ilegal kembali mencuat. Komisi ii dprd kota jambi menemukan adanya aset pemkot jambi yang digunakan tanpa kejelasan ganti rugi atau sewa. Temuan ini terungkap saat komisi ii melakukan inspeksi mendadak ke mall jambi town square.
Dugaan penggunaan aset milik pemerintah kota jambi secara ilegal disampaikan oleh komisi ii dprd kota jambi, setelah melakukan inspeksi ke jambi town square jamtos. Menurut anggota komisi ii, abdullah thaif di area parkir jamtos terdapat aset pemkot yang digunakan secara ilegal, karena hingga kini belum ada kejelasan terkait ganti rugi maupun perjanjian sewa.
Ketua komisi ii dprd kota jambi jokas siburian menegaskan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini. Komisi ii berencana akan memanggil pihak terkait, termasuk manajemen jamtos dan pemerintah kota jambi untuk membahas persoalan aset tersebut.
Selain masalah aset, komisi ii juga menyoroti retribusi parkir yang diterapkan oleh jamtos. Dewan menemukan bahwa jamtos hanya membayar 68 juta rupiah dari retribusi parkir . Hal ini dinilai tidak sesuai dan perlu dievaluasi lebih lanjut. Sementara itu pihak jamtos enggan untuk dikonfirmasi terkait persoalan aset.
(Dobrak.id/Tri)