Dobrak.id – JAMBI. Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM berkomitmen untuk membantu Bidan, Perawat dan Tenaga Kesehatan Non ASN sebagai PNS di tahun 2022.
Pernyataan ini disampaikan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI, Senin (11/4/2022), dengan agenda Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Non ASN dan Tenaga Honorer.
Dalam kesempatan itu, SAH yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Jambi ini mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan untuk menyelesaikan permasalahan status honorer.
Menurut SAH, Presiden sudah memberikan perintah melalui Kemendagri agar semua pekerja yang berstatus honorer, kontrak untuk segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja instruksikan untuk pengangkatan pekerja status honorer menjadi ASN ini belum bisa dilakukan karena permasalahan anggaran.
“Kita di Komisi IX DPR meminta Kemenkes RI dan BKKBN RI serta Pemerintah Daerah untuk melakukan pengadaan formasi jabatan fungsional nakes di puskesmas, labkesda dengan mempertimbangkan jumlah Non-ASN yang belum terakomodir menjadi CASN dari tiap-tiap provinsi,” ungkapnya.
Selain itu SAH juga meminta pemerintah memberikan kesempatan yang sama terhadap Nakes dan PLKB Non-ASN yang berlatar belakang pendidikan SLTA Sejajar dan pendidikan lainnya.
Dalam hal ini, perlu kiranya Komisi IX mendorong KemenPAN-RB, Kemenkes dan BKKBN segera menyusun ketentuan/aturan tentang penerimaan (Afirmasi) PPPK Jabatan Fungsional Nakes dan Penyuluh KB ke MenPAN-RB.
Hanya saja, SAH mengakui sampai saat ini DPR RI ini belum tahu secara pasti jumlah bidan dan perawat secara nasional.
“Soal data yang diangkat menjadi PNS pemerintah perlu bekerja sama dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Kementerian Kesehatan serta Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Selain itu SAH juga mengimbau PPNI dan IBI di daerah bersama pemerintah segera mendata jumlah perawat dan bidan di daerah. Kondisi yang sama dialami nakes honorer. “Saat ini, bidan dan perawat honorer masih tercatat di pemerintah daerah kabupaten dan provinsi, belum terakumulasi dan tervalidasi ke pusat. Kondisi ini wajib diselesaikan pemerintah pusat,” imbuhnya.
Selain itu, SAH meminta pemerintah memiliki peta jalan (road map) tunggal yang bisa menjadi panduan pengadaan ASN, buktinya sampai hari ini pemerintah tak bisa menghitung kebutuhan ASN bidang kesehatan untuk merespon Covid-19, juga tak memiliki skema anggaran yang pasti untuk meningkatkan layanan kesehatan.
“Masalah Nakes perlu Koordinasi Kebijakan dan Gotong Royong anggaran pusat dan daerah.Termasuk Pemda, seharusnya di ajak bicara, karena tenaga kesehatan yang diangkat di puskesmas, labkesda bisa menggunakan APBD untuk honor dan insentifnya,” tegasnya.
( lim/Dobrak.id )