SAH INGATKAN KEMENAKER BAHWA PERJUANGAN KESETARAAN GENDER BELUM SELESAI

Dobrak.id – PROVINSI JAMBI. Aspiratif dan Konstruktif penyampaian Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A. R. Sutan Adil Hendra, MM kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar bisa menghilangkan bias gender yang ada di dunia kerja, baik birokrasi, industri dan sektor informal lainnya maupun tempat layanan publik lainnya.

Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini dengan begitu, kesetaraan terhadap perempuan dapat tercapai dan akhirnya dunia menjadi lebih beragam, adil, inklusif, dan bebas dari stereotip maupun diskriminasi.

Pernyataan ini disampaikan SAH saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Ketenagakerjaan (16/6/22) kemarin. Menurutnya program pengarusutamaan gender melalui Instruksi Presiden No.9 tahun 2000 yang mengakomodir perempuan untuk memiliki peran yang lebih penting dalam pembangunan nasional.

“Dalam pagu anggaran Kemenaker 2023 ini saya ingatkan, saya titip bahwa perjuangan kesetaraan masih belum selesai. Karena bicara gender, saat ini populasi di Indonesia laki-laki dan perempuan jumlahnya mendekati 50 persen berbanding 50 persen. Namun, jika dikaitkan dengan seluruh peranan termasuk di dunia kerja, masih banyak yang harus diperjuangkan oleh perempuan untuk menuju kesetaraan,” ungkap legislator yang dijuluki Bapak Beasiswa Jambi tersebut.

Dalam hal ini SAH mengatakan stereotip gender bahkan masih menguat pada jabatan-jabatan di sektor publik termasuk di pemerintahan. “Misalnya saja jabatan menteri Ketenagakerjaan. Lebih banyak dianggap ini bukan sebagai pekerjaran perempuan. Mayoritas di belahan dunia menteri yang menangani ketenagakerjaan adalah laki-laki.”

Selanjutnya SAH mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan harus terus berjuang untuk menghapus hambatan-hambatan yang menjadi ancaman bagi pemberdayaan perempuan khususnya di dunia kerja.

Antara lain, melalui kebijakan dan regulasi yang bertujuan untuk memperbaiki situasi dunia kerja agar semakin memiliki keberpihakan kepada perempuan, mulai dari kebijakan anti diskriminasi dalam hal upah, hak dan perlakuan, perlindungan kepada hak-hak perempuan hingga dorongan untuk membuat fasilitas yang bisa mendukung kinerja perempuan misalnya fasilitas menyusui, tandasnya.

( lim/Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *