RENCANA KENAIKAN TARIF PDAM, DEWAN MINTA LAKUKAN KAJIAN TERLEBIH DAHULU

Dobrak.id – Kota Jambi, Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi akan melakukan penyesuaian tarif air bersih. Penyesuaian tersebut diketahui untuk menaikkan tarif air dari saat ini 4.000 rupiah per kubik menjadi 4.400 rupiah per kubik. Wacana menaikan tarif air tersebut, Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi sudah melakukan konsultasi ke DPRD  Kota Jambi. Menanggapi hal itu Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, terkait usulan tarif air pdam tersebut dilakukan, karena menyesuaikan dengan SK Gubernur Jambi. Dari SK itu ditetapkan ada tarif bawah dan tarif atas air. Pihaknya tidak mengejar tarif atas namun hanya mengambil tarif bawah sesuai SK Gubernur. Penyesuai tarif tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat, karena pihak Perumda Air Minum Tirta Mayang juga sudah melakukan konsultasi ke DPRD Kota Jambi.

Menyikapi hal itu Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi Sutiono mengatakan, kenaikan tarif perumda air minum tirta mayang tidak bisa dilakukan secara langsung. Perlu dilakukan kajian dan dilihat bagaimana pelayanan pelanggan serta tingkat kebocoran air. Oleh karena itu DPRD Kota Jambi belum memberikan rekomendasi terkait rencana tersebut karena masih dikaji perlu atau tidak untuk dinaikkan. Jika nanti perumda tirta mayang jadi melakukan penyesuain tarif air, maka perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Termasuk sosialisasi di media cetak dan elektronik, jangan sampai terjadi gejolak di masyarakat.

“Kita mau lihat dulu biaya produksi dengan pelayanan ke pelanggan dulu, kalo pelayanan pelanggan itu tidak maksimal sehingga apa yang menjadi kendala harus naik tarifnya. Dak serta merta harus naik lo, kita harus kajian dulu. Tentunya masalah NRW juga harus ditekan dulu, sehingga manajemen perumda tirta mayang bisa mengatasi permasalahan ini dulu”. Ujar Sutiono Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi. 

(Dobrak.id/Suci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *