Dobrak.Id – Kota Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menghadiri pemberian remisi narapidana di Lapas Kelas Jambi. Dari 3.533 penerima remisi 24 di antaranya merupakan napi tindak pidana korupsi (tipikor) termasuk beberapa anggota dewan yang menjadi tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tahun anggaran 2017.
Tepat di HUT RI ke 78 sebanyak 3.533 narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kemenkumhan RI. Dari ribuan narapidana ini 24 di antaranya merupakan napi tindak korupsi termasuk anggota dewan yang menjadi tersangka kasus suap RAPBD 2017. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto. Edi juga bertemu dengan salah satu anggota dewan yang menjadi tersangka kasus suap RAPBD 2017.
Usai kegiatan tersebut Edi mendoakan semua narapidana termasuk napi tipikor dalam keadaan sehat dan tetap semangat menjalani masa tahanan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Diharapkan juga dapat segera menyelesaikan masa tahanan serta kembali berasimilisasi dengan semua. Edi menyakini teman-teman dewan yang menjadi tersangka merupakan orang-orang terbaik karena terpilih dimata masyarakat.
Sementara itu di sisi lain Edi juga mengajak seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi untuk memaknai kejadian sebelumnya sebagai pembelajaran dan meminta dewan tetap menjaga amanah rakyat serta tidak menyalahgunakan kewenangan.
(Dobrak.id/Nur)