Dobrak.id – KOTAJAMBI, PT Jambi Waras PHK 76 buruh. Tidak terima dengan tindakan perusahaan tersebut, pengurus Federasi Hukatan KSBSI Jambi merespon keras. Pada Rabu 9 November 2022, pengurus FEDERASI HUKATAN KSBSI di PT Jambi Waras langsung menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Jambi.
Mereka memprotes sikap PT Jambi Waras yang mem-PHK 76 buruh secara sepihak dan tidak memenuhi hak buruh sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan.
“Yang di PHK itu 76 orang, namun yang belum sepakat dengan keputusan perusahaan tersebut tinggal saya sendiri. Alasan perusahaan melakukan PHK karena pembelian kurang, kalau untuk bahan baku masih banyak. Kita sepakat dengan adanya efisiensi, tetapi dengan syarat kita berpedoman dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru kita tanda tangani bersama antara perusahaan dan serikat,” jelas Alpan Siregar Ketua Federasi Hukatan KSBSI PT Jambi Waras.
“Saya sendiri sebagai ketua serikat juga terkena PHK. Saya minta tetap bekerja di perusahaan dengan tanpa adanya tekanan. Kemudian kami menuntut yang sudah masuk masa pensiun agar di bayar kembali kekurangan pembayarannya,” tambah Alpan Siregar.
Selain itu, Korda Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi Masta Aritonang menilai, tindakan PT Jambi Waras mengindikasikan tindakan pemberangusan serikat buruh. Jika ketua dan sekretaris federasi di PT Jambi Waras di PHK, apalagi PHK tanpa ada pemberitahuan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Hal ini telah melanggar perjanjian kerja bersama atau PKB.
“Kita melihatnya ada indikasi pemberangusan serikat. Karena apa, kalau ketua dan sekretaris di PHK itu sama saja dengan membubarkan serikat. Tanpa ada pemberitahuan dan tanpa ada sosialisasi sebelumnya. Padahal di PKB sudah sepakat, terjadi hal-hal kondisi apapun terhadap perusahaan di bicarakan dulu dengan pengurus untuk mengkondusifkan anggota,” ujar Masta Aritonang Ketua Korda Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi.
“Kenapa kita suudzon dengan Dinas Naker, karena dari Dinas Naker ada di sana pada saat itu. Berartikan seolah-olah Dinas Naker menyepakati ini bersama-sama dengan pihak perusahaan, untuk mem-PHK Ketua kami dan Sekretarisnya,” timpal Masta Aritonang.
Dinas Tenaga Kerja Kota Jambi Mediasi Buruh dan Perusahaan
Atas unjuk rasa ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jambi Komari memimpin mediasi antara buruh dan pihak perusahaan. Hasilnya memang ada 5 orang buruh yang masuk usia pensiun dan pesangonnya tidak di bayarkan sesuai ketentuan. Atas masalah tersebut sudah di minta kedua belah pihak berunding mencari solusi.
“Kita menerima tuntutan ini untuk dibicarakan dengan pihak perusahaan. Inikan ada 5 orang yang masuk usia pensiun, dan tentunya hak dan kewajibannya harus disesuaikan dengan ketentuan dan aturan. Untuk miss komunikasi sudah clear, tinggal penyelesaian dengan perusahaan yang akan kita usahakan secepat-cepatnya,” tuntas Komari Kadis Naker Kota Jambi.
(Suci/Dobrak.id)




