Dobrak.id – Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyoroti persoalan viralnya kasus seorang guru di kabupaten muarojambi diminta harus mengembalikan uang kepada negara sebesar 75 juta rupiah dengan alasan kelebihan gaji, karena telah memasuki masa pensiun sejak 2 tahun lalu. Menanggapi ini edi purwanto pun meminta pihak pemkab muarojambi melakukan evaluasi dan bertanggungjawab atas kekeliruan ini.
Seorang guru tk di kabupaten muarojambi bernama asniati diminta mengembalikan gaji selama dua tahun terakhir kepada negara sebesar 75 juta rupiah. Hal ini pun menuai tanggapan publik salah satunya ketua dprd provinsi jambi edi purwanto. Edi purwanto menganggap hal tersebut merupakan kelalaian dari pemerintah kabupaten muaro jambi dalam hal ini badan kepegawaian daerah. Dimana asniati diminta mengembalikan kelebihan gaji karena telah dipensiunkan sejak dua tahun lalu/ sementara tidak ada pemberitahuan. Untuk itu edi mengatakan asniati tidak perlu mengembalikan uang tersebut karena telah menjadi haknya yang selama dua tahun terakhir masih tetap melakukan aktivitas belajar dan mengajar disekolah .
Lebih lanju edi menegaskan agar pemerintah kabupaten muarojambi segera mengambil langkah tegas dan penyelesaian terhadap kasus ini. Disisi lain edi juga meminta evaluasi dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten muaro jambi dengan melakukan pendataan guru aktif dan pensiun agar hal serupa tidak lagi terjadi ke depannya.
(Dobrak.id/Pe)




