Dobrak.id – Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi dianggap dewan lalai dalam menjaga aset daerah. Terutama aset penyertaan modal untuk bank jambi, yang sampai saat ini belum mau diterima bank jambi lantaran tidak sesuai karena rusak.
Gedung dan lahan senilai 10 miliar yang berada di jalan raden mataher pasar jambi ini merupakan penyertaan modal dari pemerintah kota jamni, untuk bank jambi. Gedung yang dibangun di zaman walikota jambi syarif fasha ini sampai saat ini belum digunakan . Kabarnya bank jambi menolak menerima lantaran tidak sesuai, karena rusak dan kasus pencurian.
Ketua komisi tiga dprd kota jambi umar faruk menilai, penolakan yang dilakukan bank jambi dikarenkan pemkot lalai dalam menjaga aset. Sehingga gedung yang dbangun dengan dana miliar rupiah dari uang rakyat ini rusak akibat pencurian.
Dewan berharap, pemerintah kota untuk dapat menyelesaikan persoalan gedung bank jambi. Jangan sampai aset senilai 10 miliar ini terbengkalai akibat kelalaian pemerintah kota dan menjadi masalah di kemudian hari.
(Dobrak.id/Tri)