Dobrak.id – JAMBI. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menghibahkan tanah ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI ). Pemprov Jambi hibahkan tanah ke BKN RI digelar secara resmi di Rumah Dinas Gubernur Jambi, ketika Selasa (18/1/2022).
Selain pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (Bast) hibah tanah dari Pemprov Jambi ke BKN RI, turut dilaksanakan kegiatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penandatanganan NPHD tersebut langsung dilakukan oleh Gubernur Jambi Al Haris bersama Plt Kepala BKN RI Bima Haria Wibisana. Dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Serah Terima hibah tanah, yang dilakukan Sekda Provinsi Jambi bersama Plt Kepala BKN RI.
Penandatangan tersebut sebagai wujud resmi adanya hibah aset tanah Pemerintah Provinsi Jambi seluas 20 ribu 105 Meter persegi. Adapun tanah yang dihibahkan bernilai Rp. 965 juta empat puluh ribu. Terletak di Km 11 Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Kepada awak media Gubernur Jambi Al Haris menyebutkan, tanah yang dihibahkan untuk dipergunakan sebagai tempat pendirian bangunan Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) BKN. Dengan adanya Upt tersebut bermanfaat menghemat waktu pengurusan hal kepegawaian.
“Pelayanan lebih dekat, yang tadinya kita ke Palembang,” terang Al Haris.
Gubernur Jambi Al Haris menegaskan, beliau ataupun Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung apapun instansi vertikal yang mau beroperasi di Provinsi Jambi. Hal ini bertujuan efisiensi anggaran, tenaga dan waktu pegawai Pemerintah Provinsi Jambi.
“Kita mensuport Pemprov mendukung apapun instansi vertikal yang ingin lebih dekat ke Pemprov Jambi melakukan pelayanan,” tegas Al Haris.
( zam / Dobrak.id )