Dobrak.id – KOTA JAMBI. Pemerintah Kota Jambi melakukan moratorium atau penundaan terhadap kegiatan pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan perhotelan. Kebijakan moratorium ini dilakukan, karena melihat pendapatan SPBU dan perhotelan yang menurun di tengah pandemi covid 19.
Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Jambi Syarif Fasha saat meresmikan SPBU Broni pada Rabu (2/2/2022). Fasha mengatakan, Pemerintah Kota Jambi melakukan moratorium terhadap kegiatan pembangunan SPBU di wilayah Kota Jambi.
Selain pembangunan SPBU, Pemkot Jambi juga melakukan moratorium terhadap pembangunan hotel, baik itu hotel bintang satu, dua, tiga dan bintang empat.
Fasha mengatakan, moratorium ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jambi terhitung bulan September tahun 2021 lalu.
“Kami Pemerintah Kota Jambi memang sudah mengeluarkan moratorium per bulan September tahun 2021, ada dua yaitu kegiatan pembangunan SPBU dan hotel, dari bintang 1, 2, 3 dan 4 kami tangguhkan dahulu. Karena kami melihat okupasi-okupasi hotel di masa pandemi ini sangat kecil sekali,” tutur Fasha.
Jika okupasi sudah membaik, setidaknya sampai 50 persen, maka Pemkot Jambi akan membuak satu per satu terkait pembangunan SPBU dan hotel.
“Nanti kita lihat, kalau misalnya okupasi sudah normal di atas 50 persen, maka akan kami buka satu persatu lagi,” tambahnya.
Terkait dengan kondisi SPBU di Kota Jambi, setelah dibukanya SPBU Broni, maka jumlah SPBU yang ada di Kota Jambi mencapai 25 SPBU.
“Hasil analisis kami dengan Pertamina dan Hiswana Migas, ada kecenderungan penurunan pendapatan SPBU dalam perharinya. Dahulunya menurut standar, sekitar 20 KL penjualan, tetapi saat ini menjadi 15 KL. bertambah lagi satu SPBU, maka menjadi 13 KL,” ujar Fasha.
Sambung Fasha, untuk itulah kebijakan moratorium terhadap pembangunan SPBU dan perhotelan ini dilakukan, karena melihat pendapatan SPBU dan hotel di masa pandemi covid 19 sangat kecil. Sehingga Pemkot Jambi harus menjaga iklim ekonomi di Kota Jambi. jangan sampai membuka yang baru malah dapat melemahkan yang lama.
( zam/Dobrak.id )