Dobrak.id – BATANGHARI. Terkait okupasi atau penguasaan lahan tahura Sultan Thaha Syaiffuddin yang hampir mencapai 70 persen. Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) akan gadeng aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban di lahan tersebut. Bupati juga menduga, ada pembiaran yang terjadi selama ini.
Aksi okupasi atau penguasaan lahan Taman Hutan Raya atau Tahura Sultan Thaha Syaifuddin oleh oknum warga, yang sudah mencapai hampir 70 persen atau sekitar 11 ribu hektar dari total luas lahan 15.830 hektar, akhirnya mendapat tanggapan serius dari Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief. Bahkan orang nomor satu di Bumi Serentak Bak Regam ini, akan menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban.
Menurut Bupati, upaya penertiban nantinya tidak harus dilakukan pembubaran paksa, akan tetapi dimungkinkan dilakukan secara manusiawi untuk dilakukan kerjasama pemanfaatan lahan. sehingga saat ini pihak Dinas Lingkungan Hidup Daerah setempat, melakukan upaya identifikasi terhadap lahan yang sudah di okupasi. Ternyata, penguasaan tidak hanya dilakukan oleh oknum masyarakat lokal, akan tetapi juga dilakukan oknum masyarakat dari luar daerah.
Disamping itu , pihak Pemerintah Kabupaten Batanghari juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penindakan lebih lanjut. Salah satunya untuk memaksimalkan aksi penghijauan. Namun demikian, Bupati Muhammad Fadhil Arief menilai, kondisi ini terjadi lantaran tidak menutup kemungkinan adanya pembiaran yang terjadi selama ini, sehingga terjadi aksi okupasi yang meluas.
“Ya kalau melihat dari regulasi itu pelanggaran, tapi mungkin ada pembiaran selama ini, sehingga mereka selama ini tidak merasa melanggar. Ada konsep yang dulu kurang tepat. Jadi bagaimana konsep ini kedepan lebih manusiawi dimana konsepnya lebih bermanfaat untuk orang sekitarnya.” tandas MFA.
( pir/Dobrak.id )