JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan pada perkara sebelumnya yakni dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
“Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).
Ali menjelaskan, untuk pengumpulan alat bukti pada perkara gratifikasi dan TPPU saat ini pihaknya telah memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan Puput dan Hasan.