KOMISI II DPRD KOTA JAMBI GELAR RDP DENGAN BPPRD DAN BANK JAMBI

KOMISI II DPRD KOTA JAMBI GELAR RDP DENGAN BPPRD DAN BANK JAMBI

Dobrak.id – Kota Jambi, Komisi II DPRD Kota Jambi menggelar hearing atau rapat dengar pendapat bersama BPPRD Kota Jambi dan Bank Jambi. Dalam hearing ini optimalisasi pendapatan pajak dari alat rekam pajak atau taping box di objek pajak menjadi fokus pembahasan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun mengatakan, dari 200 alat perekam pajak atau tapping box telah dipasang di objek pajak, seperti hotel dan restoran di kota jambi baik secara online dan offline namun hasilnya belum optimal. Diketahui bahwa alat rekam pajak ini disewa melalui vendor yang dibiayai oleh bank jambi sebagai bentuk partisipasi atau keikutsertaan dari bank jambi dalam melakukan optimalisasi pendapatan daerah. Sementara pengawasannya ada di bpprd kota jambi. Untuk itu komisi II minta agar ada vendor pembanding, sehingga pendapatan pajak dapat lebih optimal. Junedi menambahkan jika nanti diperlukan adanya peraturan daerah terkait masalah optimalisasi pajak, Komisi II akan mengajukan sebagai ranperda inisiatif.

Sementara itu kepala bpprd Kota Jambi Nella Ervina menjelaskan, bahwa hasil pendapatan pajak saat dilakukan uji petik oleh petugas di lapangan, nilainya jauh lebih tinggi dari pada hasil pajak dari alat rekam tersebut. Hal ini diduga adanya ketidakpatuhan dari wajib pajak dalam pelaporan. Untuk itu hearing ini dilakukan dengan harapkan dapat menyatukan persepsi dan koordinasi. Terkait dengan usulan pembuatan perda dirinya sangat mendukung hal tersebut, karena  tanpa adanya payung hokum vendor terkesan bisa tidak mematuhi apa yang diperintahkan oleh bpprd, karena yang melakukan pembayaran bukan bpprd melainkan bank jambi.

(Dobrak.id/Suci)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *