Dobrak.id – JAMBI. Sikap kritis namun konstruktif, diperlihatkan Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM terhadap kualitas layanan kesehatan BPJS Kesehatan.
Berbicara di Jakarta (22/6) lalu, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu menyoroti tentang wacana BPJS menjadi syarat masyarakat dalam mengakses pelayanan publik. Kepesertaan BPJS Kesehatan rencananya akan diwajibkan untuk calon jamaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu juga untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bahkan untuk jual beli tanah hingga pemohonan perizinan berusaha.
Dalam hal ini, SAH mengatakan, perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah keharusan agar masyarakat bisa menerima ketentuan baru tersebut.
“Adanya polemik akibat aturan itu karena masih kurang optimal-nya layanan BPJS Kesehatan. Meski Kepesertaan wajib BPJS Kesehatan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” jelas Bapak Beasiswa Jambi itu tegas.
Menimbang akan hal itu SAH mengatakan, kalau layanan BPJS semakin baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas, polemik terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat pasti lambat laun akan mereda.
Terakhir SAH juga menambahkan, optimalisasi kepesertaan BPJS menjadi kunci agar implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dapat terealisasikan dengan baik. Peningkatan transparansi pengelolaan dan pelayanan dinilai akan menarik partisipasi masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Perbaikan layanan BPJS Kesehatan ini menjadi pekerjaan rumah serius melihat sejumlah kasus-kasus yang semestinya tidak dialami masyarakat selama ini, seperti repotnya birokrasi untuk menerima manfaat layanan, lama dan berbelit-nya sistem bagi pasien yang hendak mendapat surat rujukan ke rumah sakit, harus dihilangkan, jangan BPJS menjadi wajib namun pada prakteknya menyulitkan masyarakat,” pungkasnya.
( lim/Dobrak.id )












