Dobrak.id – Jagat maya kembali dihebohkan oleh video 61 detik yang diviralkan ‘mirip Nagita Slavina’. Polisi menyatakan video itu adalah rekayasa atau hasil editing.
Di tengah upaya polisi mengungkap kebenaran soal video itu, netizen kembali dihebohkan oleh video 61 detik. Netizen ramai-ramai menyebutkan bahwa sosok asli di video 61 detik ini adalah perempuan yang dipanggil Miss Kay.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Wisnu Wardana mengatakan video 61 detik itu memang hasil editing, akan tetapi siapa sosok asli di video itu belum diketahui.
“Belum dapat. Saya malah belum tahu soal Miss Kay,” ujar Wisnu saat dihubungi detikcom, Rabu (19/1/2022).
Sebelumnya, Wisnu mengungkapkan video syur berdurasi 61 detik yang dikaitkan dengan artis Nagita Slavina itu adalah palsu atau fake.
“Hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya, video itu fake alias palsu, hasil editing,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).
Polisi kini berfokus menyelidiki pembuat dan penyebar video syur 61 detik itu. Pihak pelapor akan dimintai keterangan penyidik pada pekan depan.
“Rencana pekan depan mau minta keterangan pelapor dulu,” jelas Wisnu.
Raffi-Nagita Bantah Video 61 Detik
Raffi Ahmad membantah sosok yang ada di video tersebut adalah istrinya, Nagita Slavina atau Gigi.
“Ini sudah ke mana-mana, saya butuh klarifikasi kalau sudah menyangkut istri saya. Itu bukan Gigi-lah. Gila kali Gigi kayak gitu,” kata Raffi Ahmad.
Bahkan Nagita Slavina juga membantah hal tersebut. Dia mengaku tidak pernah merekam tindakan asusila tersebut.
“Nggak tahu, ya, nggak pernah deh aku macam-macam rekam begitu,” kata Gigi.
Dilaporkan oleh Kongres Pemuda Indonesia
Pelapor video 61 detik yang dinarasikan ‘mirip Nagita Slavina’ diperiksa polisi. Meski video itu telah dinyatakan rekayasa, pelapor meminta pembuat dan penyebar diusut.
“Saat ini (yang dilaporkan) pembuat dan penyebar, dua orang. Siapa yang buat dan nyebar biar polisi saja yang menjawab,” kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni kepada wartawan di Polres Jakpus, Senin (17/1/2022).
Pitra mendesak polisi mengusut pembuat dan penyebar video 61 detik itu. Menurut Pitra, pembuat dan penyebar memiliki niat jahat.
“Kita meminta polisi untuk diproses dan pelaku ini kami minta agar ditangkap secepatnya, apalagi yang membuatnya harus ditangkap karena ini jahat banget,” imbuhnya.
“Orang yang membuat maupun menyebarkan video itu adalah orang jahat, kenapa? Karena dengan dia meng-upload dan menyebarkan video itu, banyak orang yang tersakiti, baik dari masyarakat maupun ada yang dikait-kaitkan terhadap seseorang di dalam video tersebut,” sambungnya.
Dalam pemeriksaan ini, Pitra mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa screenshot video, URL akun link penyebar, dan screen record video 61 detik.
Lebih lanjut, Pitra mengatakan pihaknya belum dapat memastikan video tersebut asli atau rekayasa. Dia menyerahkan semua proses tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Saat ini kita tidak boleh berasumsi itu siapa, walaupun dikaitkan dengan artis, karena kita menjunjung asas praduga tak bersalah, dan agar orang yang diduga di video tidak dicemarkan nama baiknya. Jadi itu sudah diserahkan kepada kepolisian, karena kita tidak boleh menyebut seseorang sebelum adanya keputusan tetap,” katanya.