Dobrak.id – Cukai Hasil Tembakau (CHT) resmi bakal naik per Januari 2022. Bea Cukai telah mulai melakukan proses penetapan kembali tarif cukai atas merek-merek hasil tembakau yang ada sesuai ketentuan berlaku.
Kemudian setelah itu pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau akan mengajukan permohonan penyediaan pita cukai untuk tahun 2022.
Bea Cukai pun sudah mulai melakukan pemesanan pita cukai untuk digunakan. Hingga kini sudah ada 15 juta lembar pita cukai yang dipesan Bea Cukai kepada Peruri. Pita cukai yang dipesan bakal digunakan untuk produk rokok dan juga minuman yang mengandung alkohol.
“Mulai hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 secara berangsur dan terjadwal akan dilakukan serah terima pita cukai desain 2022 dari Perum Peruri kepada Bea Cukai dan kemudian dilanjutkan dengan proses pendistribusian ke unit-unit vertikal Bea Cukai,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, Kamis (23/11/2021).
Di sisi lain, Direktur Operasional Perum Peruri Saiful Bahri menyatakan pihaknya sudah siap untuk menyediakan pita cukai desain tahun 2022 secara tepat waktu.
“Walaupun waktu pencetakan yang sangat terbatas, kami akan mengerahkan sumber daya yang dimiliki agar pita cukai siap digunakan pada awal Januari 2022” kata Saiful.
Pemerintah sendiri sudah secara resmi bakal menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 12%, berlaku mulai 2022.
Kenaikan cukai itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dan PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Kebijakan CHT tahun 2022 ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2022.
Sumber Artikel : detik.com