Dobrak.id – JAMBI. Gubernur Jambi Al Haris soroti penolakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2023 sebesar 9,04 % oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jambi.
Kata Al Haris, penolakan ini adalah hak dari Apindo dan selaku Gubernur, dirinya hanya membuatkan SK berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
“Kalau UMP ini kan sifatnya nasional, karena ini sifatnya keputusan Kementerian, kalau mereka keberatan makan bisa melakukan komplain ke Kementerian,” kata Al Haris, Senin (28/11/2022)
Dijelaskan Gubernur, bawa tugasnya adalah menerbitkan SK sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Kementerian.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jambi Al Haris resmi menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi tahun 2023 naik 9.04 persen atau sebesar Rp 244.092.
Beberapa waktu lalu Gubernur Provinsi Jambi Al Haris resmi menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi tahun 2023 naik 9.04 persen atau sebesar Rp 244.092.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari Panjaitan pada Minggu lalu.
“Jadi SK UMP 2023 sudah resmi ditandatangani Pak Gubernur tadi pukul 22:00 WIB,” kata Bahari.
Dengan resminya ditandatangani gubernur maka UMP 2023 kata Bahari akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023 mendatang.
( lim / Dobrak.id )