Dobrak.id – Kota Jambi, Guna berikan pelayanan rehabilitasi bagi pengguna narkoba pemerintah provinsi jambi menghibahkan tanah beserta pagar dan turap seluas 2.870 meter persegi kepada kejati jambi. Tanah ini direncanakan akan digunakan untuk membangun rumah sakit rehabilitasi.
Pemerintah provinsi jambi menghibahkan barang milik daerah berupa tanah beserta pagar dan turap kepada kejaksaan tinggi jambi. Hibah tanah ini diserahkan langsung oleh gubernur jambi al haris dan diterima kajati jambi erlan suherlan di aula kejati pada senin, 6 maret 2023. Tanah yang diberikan seluas 2,87 hektar berlokasi di kelurahan arab melayu kecamatan pelayangan dengan nilai aset sebesar 4,9 miliar rupiah.
Al haris dalam sambutannya mengatakan tanah ini nantinya akan digunakan untuk membangun rumah sakit khusus rehabilitasi, bagi pecandu dan korban narkotika yang telah putus di pengadilan. Hal ini juga dilakukan mengingat rumah sakit yang ada di muaro jambi hanya rumah sakit dengan tipe D.
Pemberian tanah hibah ini juga mengingat dengan banyaknya narapidana dengan kasus narkotika yakni 49 persen dari keseluruhan narkotika. Oleh karena itu dengan adanya rumah sakit rehabilitasi ini, pengguna tidak lagi tahan di rutan melainkan di pusat rehabilitasi.
(Dobrak.id/Peha)