Dobrak.id – Republik Rakyat China protes ke Republik Indonesia. China tak suka dengan aktivitas Indonesia yang mengebor minyak dan latihan militer di Laut China Selatan.
Sebagaimana diketahui, batas-batas yang diklaim China menggunakan konsepsi China sendiri, dikenal sebagai 9 Garis Putus-putus (Nine Dash Line).
Di sisi lain, Indonesia berpijak pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Pada 2016, pengadilan internasional tentang Laut China Selatan menyatakan klaim 9 Garis Putus-putus sebagai batas teritorial laut Negeri Tirai Bambu itu tidak mempunyai dasar historis.
Perkembangan terbaru diberitakan oleh Reuters, Rabu (1/12/2021). Ada empat sumber yang menyatakan soal munculnya protes China ke Indonesia.
Tuntutan yang belum pernah terjadi sebelumnya, dan belum pernah dilaporkan sebelumnya, ini meningkatkan ketegangan atas sumber daya alam antara kedua negara di wilayah yang bergejolak dengan kepentingan strategis dan ekonomi global.
Satu surat dari para diplomat China kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia dengan jelas meminta Indonesia untuk menghentikan pengeboran di rig lepas pantai sementara karena itu terjadi di dalam wilayah China.
Selanjutnya, Indonesia tidak akan menghentikan aktivitasnya:
Indonesia tak akan menghentikan aktivitasnya
Meski diprotes China, namun Indonesia tidak akan menghentikan aktivitasnya di Laut China Selatan. Hal ini disampaikan oleh seorang anggota Komisi Keamanan Nasional pada DPR RI, Muhammad Farhan, yang mendapat pengarahan soal surat tersebut.
“Jawaban kami sangat tegas, bahwa kami tidak akan menghentikan pengeboran karena itu adalah hak kedaulatan kami,” ucap Farhan.
Secara terpisah, seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan bahwa: “Setiap komunikasi diplomatik antar-negara bersifat privat dan isinya tidak bisa dibagikan.” Juru bicara itu menolak untuk berkomentar lebih lanjut.
Kementerian Luar Negeri China, Kementerian Pertahanan dan Kedutaan Besar China di Jakarta belum memberikan komentarnya.
Tiga sumber lainnya, yang disebut Reuters telah mendapat pengarahan soal isu ini, mengonfirmasi keberadaan surat protes dari China tersebut. Dua sumber di antaranya bahkan menyebut China berulang kali meminta Indonesia menghentikan pengeboran.
Indonesia menekankan bahwa bagian ujung selatan dari Laut China Selatan merupakan zona ekonomi eksklusifnya di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang Hukum Laut dan menyebutnya sebagai Laut Natuna Utara tahun 2017.
Selanjutnya, protes China disebut mengandung ancaman:
Protes China disebut mengandung ancaman
China keberatan dengan perubahan nama itu dan bersikeras menyatakan jalur perairan itu berada dalam klaim teritorialnya di Laut China Selatan yang ditandai dengan ‘sembilan garis putus-putus’ berbentuk huruf U — batas yang dinyatakan tidak memiliki dasar hukum oleh Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag tahun 2016 lalu.
“Itu (surat dari China-red) sedikit mengancam karena itu menjadi upaya pertama diplomat-diplomat China mendorong agenda sembilan garis putus-putus mereka terhadap hak-hak kami di bawah Hukum Laut,” ucap Farhan kepada Reuters.
China merupakan mitra dagang terbesar dan sumber investasi terbesar kedua bagi Indonesia, yang menjadikannya bagian penting dari ambisi Indonesia menjadi perekonomian papan atas.
Ditambahkan Farhan dan dua sumber lainnya kepada Reuters bahwa pemerintah Indonesia tetap diam soal hal ini demi menghindari konflik maupun pertengkaran diplomatik dengan China.
Sumber Artikel : detik.com