Dobrak.id – Jambi. Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM meminta Kementerian Kesehatan terus memberi edukasi tentang vaksin Meningitis meski tidak lagi wajib sebagai syarat perjalanan haji.
Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji.
Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.
“Saya pikir secepatnya masyarakat harus dikasih tahu, manfaat vaksin meningitis pada jamaah haji,” ungkap Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI (12/5) kemarin.
Menurut SAH yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Jambi itu, penyesuaian kebijakan sangat diperlukan terkait regulasi vaksinasi Meningitis bagi jamaah umrah maupun haji jika Pemerintah Arab Saudi tidak mewajibkannya lagi”
Menurut SAH sikap pemerintah dalam merespons kebijakan itu tergantung dengan keputusan Arab Saudi berdasarkan hasil klarifikasi yang sedang ditempuh Kemenkes dan Kementerian Agama.
Permenkes tersebut diperkuat melalui rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) sesuai surat Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional nomor ITAGI/SR/14/2022 tanggal 18 September 2022 tentang Update Kajian Pemberian Vaksinasi Meningitis.
Rekomendasi ITAGI itu menyatakan bahwa semua calon jemaah haji dan umroh wajib mendapatkan imunisasi Meningitis strain ACW135Y pada 14 hari sebelum keberangkatan ke Saudi Arabia (minimal batas toleransi 10 hari sebelum keberangkatan).
Saat ini Kemenkes tetap memberikan pelayanan vaksinasi yang diprioritaskan bagi jamaah yang waktu berangkatnya sudah dekat agar jamaah mendapatkan waktu yang cukup untuk pembentukan antibodi.