Dobrak.id – PROVINSI JAMBI. Bergerak cepat untuk masyarakat. Langkah cerdas ini dilakukan Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM yang langsung melakukan komunikasi kepada pemerintah pusat untuk mengamankan kuota pengangkatan tenaga honorer kesehatan jadi ASN.
Upaya Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini berhasil, terbukti untuk tahun 2022 Provinsi Jambi berhasil mendapatkan 5038 kuota pengangkatan tenaga honorer kesehatan untuk Provinsi Jambi.
“Alhamdulilah, tahun 2022 ini Jambi mendapat kuota 5038 orang untuk diangkat sebagai ASN, dengan mekanisme seleksi,” ungkap SAH di Jambi (16/5/22) kemarin.
Jumlah 5038 ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di 11 kabupaten kota dalam Provinsi Jambi. Karena menurut Bapak Beasiswa Jambi itu, saat ini masih terdapat kekurangan signifikan jumlah tenaga kesehatan terutama di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah.
Oleh karena itu, SAH mengatakan pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan (nakes) yang bukan aparatur sipil negara (non ASN) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di kabupaten kota di Jambi sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),”
SAH menyampaikan, kebijakan ini merupakan kesepakatan antara Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Terakhir SAH menyampaikan, kebijakan ini merupakan salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan. Per 29 April 2022 sebanyak 586 dari 10.373 puskesmas atau 5,65 persen tidak memiliki dokter, 5.498 dari 10.373 puskesmas atau 53 persen belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar, serta 268 dari 646 atau 41,49 persen rumah sakit umum daerah belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis sesuai standar, yaitu anak, obgin, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik.
Tenaga kesehatan non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD), kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK), PTT, dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
( lim/Dobrak.id )