Dobrak.id – JAMBI. Rabu sore (11/7/2023), hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi Tatap Urasima Situngkir memutuskan, materi permohonan Praperadilan tersangka perkara korupsi bernama Yunsak El Halcon ditolak.
“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ucap Tatap yang dilanjutkannya mengetuk palu persidangan.
Keputusan disampaikan hakim secara resmi dalam sidang agenda terakhir, atas Praperadilan yang Yunsak El Halcon daftarkan di PN Jambi. Sidang digelar di ruang sidang pengadilan ini bersifat terbuka untuk umum.
Sebagai penggugat (pemohon) tidak hadir ke persidangan, hanya diwakilkan penasehat hukum, sedangkan yang hadir dari Kejati Jambi (termohon) adalah beberapa Jaksa asal Kejati Jambi.
Adapun diantaranya isi permohonan dalam gugatan yang disampaikan penasehat hukumnya ke persidangan beberapa waktu lalu, mengklaim penetapan status tersangka oleh Kejati Jambi kepada Yunsak El Halcon tidak syah, dikarenakan menurutnya penetapan status tersebut sebelum klaennya diperiksa sebagai saksi.
Berikutnya isi permohonan gugatan meminta hakim memutuskan audit kerugian negara akibat perbuatan Yunsak El Halcon oleh Kejati Jambi tidak syah, dikarenakan semestinya audit hanya bisa dilakukan instansi BPKP.
Hakim menilai sesuai yang telah dicermati, bahwa perlakuan Kejati Jambi telah sesuai aturan yang berlaku, yaitu berdasarkan Undang-undang Kejati Jambi berhak melakukan audit dan penetapan Yunsak El Halcon sebagai tersangka telah syah, karena dia pernah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 10 Oktober 2022. Dalam kasus dugaan korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) kepada Bank Jambi pada tahun 2017-2018.
“Pemohon telah diperiksa oleh termohon 10 Oktober 2022,” terang Hakim.
Keputusan hakim telah inkrah, sehingga tidak ada jalan untuk melawan putusan tersebut baik oleh pemohon maupun orang lain.
Penasehat hukum untuk praperadilan tersebut, Yunsak El Halcon menggunakan tim pengacara kondang Yusril Iza Mahendra, penasehat hukum bernama Andria Indra Cahyadi memutuskan akan mencermati lebih lanjut terhadap keputusan ini.
“Ya tanggapannya, kami akan pelajari lebih lanjut atas putusan ini,” ujar dia ke wartawan usai persidangan.
Persidangan berjalan aman dan lancar disaksikan oleh berbagai kalangan, diantaranya keluarga pemohon, rekan pemohon, jurnalis dan anggota Polri.
( Uan / Dobrak.id )